PORTAL JEMBER - Jika biasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dan bertugas untuk memberantas tindak pidana suap, korupsi, gratifikasi dan lain-lain di negeri ini, kabar buruk justru datang menimpa.
Salah satu pegawai di KPK yang harusnya memberi contoh yang baik untuk tidak ikut terlibat apalagi masuk ke dalam ranah kriminal korupsi, terciduk mencuri barang bukti yang disimpan.
Padahal, barang bukti ini sebagai kebutuhan wajib KPK dalam mengupas tuntas setiap kasus yang ditangani oleh penyidik.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengungkapkan jika pihaknya secara resmi dan tidak hormat memberhentikan salah seorang pegawai KPK dikarenakan terbukti mencuri barang bukti kasus korupsi yakni berupa emas batangan dengan berat 1,9 kg.
Diketahui, pelaku pegawai KPK yang berinisial IGAS tersebut bertugas di satuan wewenang untuk menyimpan barang bukti mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Majelis memutuskan yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat dengan memberhentikan tidak hormat. penggelapan ini digadaikan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam bisnis yang tidak jelas," pungkas Tumpak Panggabean.
Merespon salah satu pegawai KPK yang terbukti juga melakukan penggelapan barang bukti itu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean ikut bersuara.
Lewat cuitan akun Twitternya, Ferdinand Hutahaean turut prihatin dan pelaku pencurian barang di KPK tersebut harusnya tidak cukup hanya diberhentikan saja.