PORTAL JEMBER - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur mengaku siap jika harus dihukum mati.
Pernyataan Edhy Prabowo tersebut disampaikan usai mendengar perkataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebutnya layak mendapatkan hukuman mati.
Edhy Prabowo mengaku bahwa dirinya siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.
Baca Juga: Diisukan Berselingkuh, Peramal Ini Sebut Ayus dan Nissa Sabyan Akan Menyesal
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap,” ujar Edhy Prabowo, dilansir PORTAL JEMBER dari situs berita Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.
“Terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 23 Februari 2021.
Ali menegaskan, saat ini proses penyidikan atas kasus yang menjerat Edhy Prabowo masih terus berjalan.
Baca Juga: 15 Kebiasaan Buruk yang Buat Orang Susah Kaya, Salah Satunya Hidup dengan Banyak Cicilan