Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat luas usai viralnya video di media sosial yang menayangkan pengakuan dari salah satu orang tua siswi SMK Negeri 2 Padang.
Elianu Hia mengaku dipanggil oleh pihak sekolah karena anaknya menolak memakai atribut jilbab saat mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!
Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMK Negeri 2 Padang.
Guru tersebut mengungkapkan bahwa seluruh siswi di SMK Negeri 2 Padang wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh siswi muslim yang bersekolah di SMK Negeri 2 Padang.
Sontak saja, kebijakan yang diberlakukan oleh SMK Negeri 2 Padang menuai tanggapan dari berbagai pihak, lantaran dinilai melakukan tindak pemaksaan kepada siswi non muslim untuk memakai jilbab.
Kejadian ini turut ditanggapi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Ucapan Jokowi Benar, Penyebab Utama Banjir Besar di Kalsel Sesuai Penyelidikan Bareskrim Polri
Mahfud MD yang menyayangkan peristiwa pemaksaan penggunaan hijab untuk siswi non muslim ini menyampaikan pendapat melalui cuitan akun twitter pribadinya.
Ia mengungkapkan bahwa di masa lalu, sempat ada aturan yang melarang penggunaan hijab bagi pelajar di sekolah. Hal itu menuai protes oleh sejumlah pihak.